Pati, Mitrapost.com – Kasus dugaan kekerasan seksual di Desa Wotan, Kecamatan Sukolilo, Kabupaten Pati, Jawa Tengah terkuak.
Dalam konferensi pers pada Selasa (12/5/2026), Kasat Reskrim Dika Hadian Widya Wiratama mengungkapkan bahwa pihaknya menerima laporan polisi terkait dugaan tindak pidana kekerasan seksual yang dilakukan oleh AS alias A (42), warga Dukuh Pandean RT 05 RW 02, Desa Wotan, Sukolilo.
Sementara korban berinisial S (31), warga Dukuh Demangan, Desa Wotan RT 01 RW 05, Sukolilo.
“Kami menerima laporan dari korban dan langsung melakukan serangkaian penyelidikan hingga akhirnya menetapkan satu orang tersangka,” ujarnya.
Pelaku mengetahui korban sudah lama menikah dan tak kunjung memiliki anak. Kondisi itu dimanfaatkan pelaku untuk melancarkan aksinya.
“Modus yang digunakan tersangka adalah memanfaatkan kondisi psikologis korban yang sudah lama menikah namun belum memiliki anak,” ujarnya
Terhitung, pelaku melakukan aksinya sebanyak tiga kali yaitu pada Mei 2025, Juli 2025, dan Agustus 2025. Aksi bejat pelaku dilakukan di rumahnya.
Untuk meyakinkan korban, pelaku mengaku mendapatkan petunjuk spiritual dari Mbah Sowi. Korban juga diharuskan mengikuti ritual jika ingin hamil.
“Tersangka kemudian meyakinkan korban bahwa dirinya bisa hamil apabila mengikuti ritual yang diarahkan pelaku,” ujarnya.
Istri pelaku berinisial WA juga turut terlibat, yang kini menjadi saksi dalam kasus ini.
“Korban diduga dibujuk dan diarahkan mengikuti praktik yang dilakukan tersangka dengan alasan ritual spiritual,” paparnya.
Tak berhenti di situ, korban juga diminta mengirim video saat berhubungan badan dengan suaminya dengan dalih akan didoakan.
“Video tersebut dijanjikan akan didoakan agar korban segera hamil. Dari hasil pemeriksaan, ada tiga rekaman video yang semoat dikirim korban kepada tersangka,” terangnya.
Akibat perbuatan pelaku, korban kini hamil sembilan bulan dengan perkiraan lahiran akhir Mei ini.
Polisi pun telah mengamankan pelaku dan menetapkannya sebagai tersangka.
“Saat ini tersangka sudah kami amankan dan proses penyidikan masih terus kami kembangkan,” paparnya.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 6 huruf C Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dengan ancaman pidana penjara maksimal 12 tahun. (*)

Redaksi Mitrapost.com



