Baca juga: Napi Lapas Pati Gunakan HP Ilegal untuk Kontrol Pengedaran Narkotika
Tahapan pembinaan narapidana
Berawal dari amanat undang-undang Pemasyarakatan itulah Lembaga Pemasyarakatan melakukan berbagai upaya pembinaan kepada narapidana.
1.Pembinaan tahap awal
Pembinaan ini dilakukan dalam rentang waktu mulai 0 sampai 1/3 masa pidana, tahapan ini lebih mengedepankan pada pengenalan lingkungan di dalam Lapas atau di kenal dengan istilah admisi dan orientasi.
2.Pembinaan Tahap Lanjutan
Setelah melalui pembinaan awal seorang warga binaan Pemasyarakatan akan diberikan pembinaan tahap lanjutan rentang waktu yang di berikan 1/3 sampai 1/2 masa pidana , pada tahap ini pembinaan yang di lakukan berupa pembinaan kepribadian (mental dan spiritual) serta pembinaan kemandirian (ketrampilan dan pelatihan kegiatan kerja).
3.Pembinaan Tahap Assimilasi
Setelah diberikan berbagai pembinaan kepribadian dan kemandirian, mulailah warga binaan Pemasyarakatan akan di berikan pembinaan assimilasi rentang waktu mulai 1/2 sampai 2/3 masa pidana.
4.Pembinaan Tahap Akhir
Pembinaan tahap akhir yang di berikan pada Warga Binaan Pemasyarakatan berupa pembinaan integrasi yang mana Warga Binaan tersebut akan di kembalikan ke keluarga dan masyarakatan untuk kembali hidup normal, pada tahap ini di kenal dengan istilah Pembebasan Bersyarat atau Cuti Bersyarat atau Cuti Menjelang Bebas, rentang waktu mulai dari 2/3 sampai expirasi atau sesuai dengan ketentuan yang berlaku.