Tujuan Pemidanaan Bukan Penjeraan Lagi, Tapi Pembinaan Narapidana

Baca juga: Napi Lapas Pati Gunakan HP Ilegal untuk Kontrol Pengedaran Narkotika

Tahapan pembinaan narapidana

Berawal dari amanat undang-undang Pemasyarakatan itulah Lembaga Pemasyarakatan melakukan berbagai upaya pembinaan kepada narapidana.

1.Pembinaan tahap awal

Pembinaan ini dilakukan dalam rentang waktu mulai 0 sampai  1/3 masa pidana, tahapan ini lebih mengedepankan pada pengenalan lingkungan di dalam Lapas  atau di kenal dengan istilah admisi dan orientasi.

2.Pembinaan Tahap Lanjutan

Setelah melalui pembinaan awal seorang warga binaan Pemasyarakatan akan diberikan  pembinaan tahap lanjutan rentang waktu yang di berikan 1/3  sampai 1/2 masa pidana , pada tahap ini pembinaan yang di lakukan berupa pembinaan kepribadian (mental dan spiritual) serta pembinaan kemandirian (ketrampilan dan pelatihan  kegiatan kerja).

Baca Juga :   Napi Lapas Gunung Sindur Terlibat Edarkan Puluhan Kilo Ganja

3.Pembinaan Tahap Assimilasi

Setelah diberikan berbagai pembinaan kepribadian dan kemandirian, mulailah warga binaan Pemasyarakatan akan di berikan pembinaan assimilasi rentang waktu mulai  1/2  sampai  2/3  masa pidana.

4.Pembinaan Tahap Akhir

Pembinaan tahap akhir yang di berikan pada Warga Binaan Pemasyarakatan berupa pembinaan integrasi yang mana Warga Binaan tersebut akan di kembalikan ke keluarga dan masyarakatan untuk kembali hidup normal, pada tahap ini di kenal dengan istilah Pembebasan Bersyarat atau Cuti Bersyarat atau Cuti Menjelang Bebas, rentang waktu mulai dari 2/3 sampai expirasi  atau sesuai dengan ketentuan yang berlaku.