Tujuan Pemidanaan Bukan Penjeraan Lagi, Tapi Pembinaan Narapidana

Baca juga: Lebaran Tahun Ini, Kunjungan Lapas Digelar Secara Virtual

Faktor napi asimilasi kembali melakukan pidana dan pelanggaran hukum

1.Adanya karakter atau sifat yang di miliki,

2.Adanya perasaan putus asa karena tidak ada pekerjaan,

3.keadaan ekonomi keluarga yang sangat lemah,

4.Kurang di terima atau tidak mendapat dukungan dari keluarga / masyarakat yang menyebabkan rasa frustasi,

5.Kurangnya kesadaran hukum,

6.Kurangnya rasa bersyukur,

7.Tidak memiliki rasa penyesalan / efek jera

8.bahkan yang menyedihkan jika perbuatan melanggar hukum itu di lakukan dengan sengaja, bermaksud bisa kembali ke Lembaga Pemasyarakatan supaya urusan makan di tanggung oleh negara.

Semoga badai wabah penyakit covid-19 ini cepat berlalu. Tiada suatu bencana yang menimpa pada bumi ini atau pada dirimu sendiri melainkan telah tertulis pada suatu kitab dan demikian itu mudah bagi Allah, SWT. (Qs. Al Hadid).

Baca Juga :   Napi Lapas Gunung Sindur Terlibat Edarkan Puluhan Kilo Ganja

Baca juga: Tim PPGD Satlantas Pati Siap Tolong Korban Kecelakaan Lalu Lintas

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Mitrapost.com  di Google News. silahkan Klik Tautan dan jangan lupa tekan tombol "Mengikuti"

Jangan lupa kunjungi media sosial kami

Video Viral

Kamarkos
Pojoke Pati