Baca juga: Lebaran Tahun Ini, Kunjungan Lapas Digelar Secara Virtual
Faktor napi asimilasi kembali melakukan pidana dan pelanggaran hukum
1.Adanya karakter atau sifat yang di miliki,
2.Adanya perasaan putus asa karena tidak ada pekerjaan,
3.keadaan ekonomi keluarga yang sangat lemah,
4.Kurang di terima atau tidak mendapat dukungan dari keluarga / masyarakat yang menyebabkan rasa frustasi,
5.Kurangnya kesadaran hukum,
6.Kurangnya rasa bersyukur,
7.Tidak memiliki rasa penyesalan / efek jera
8.bahkan yang menyedihkan jika perbuatan melanggar hukum itu di lakukan dengan sengaja, bermaksud bisa kembali ke Lembaga Pemasyarakatan supaya urusan makan di tanggung oleh negara.
Semoga badai wabah penyakit covid-19 ini cepat berlalu. Tiada suatu bencana yang menimpa pada bumi ini atau pada dirimu sendiri melainkan telah tertulis pada suatu kitab dan demikian itu mudah bagi Allah, SWT. (Qs. Al Hadid).
Baca juga: Tim PPGD Satlantas Pati Siap Tolong Korban Kecelakaan Lalu Lintas