Polemik 7 Warga Belum Dapat Pesangon PHK, Dewan Pati Sarankan ke Pengadilan

Pati, Mitrapost.com Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pati, Muntammah, menyarankan permasalahan 7 warga Kabupaten Pati yang belum mendapatkan pesangon setelah terkena PHK untuk dibawa ke jalur hukum, yakni ke Pengadilan Hubungan Industrial.

Sebelumnya, ada 7 warga Kabupaten Pati eks karyawan PT. Semar Pelita Sejati mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK). Lebih dari dua bulan setelah di-PHK mereka belum mendapatkan pesangon. Padahal, manajemen perusahaan telah berjanji apabila mau di-PHK, mereka akan diberikan pesangon yang pantas.

Saat ini, Disnaker tengah mengupayakan berkomunikasi kepada manajeman perusahan dan Disnaker Provinsi Jawa Tengah agar perusahan mau menjalankan kewajibannya memberikan pesangon.

Baca juga: Tujuh Warga Pati Belum dapat Pesangon Setelah Di-PHK, Narso: Perlu Upaya Serius dari Disnaker

Baca Juga :   Anggaran Tanggap Bencana Minim, Komisi D Berharap BPBD Kerjasama dengan CSR

Menurut Muntammah, perusahaan memang diwajibakan membayar uang pesangon. “Sesuai dengan pasal 156 ayat (1) UU Ketenagakerjaan berbunyi ‘dalam hal terjadi pemutusan hubungan kerja, pengusaha diwajibkan membayar uang pesangon dan atau uang penghargaan masa kerja dan uang penggantian hak yang seharusnya diterima,” ujar Muntammah kepada Mitrapost.com, Selasa (1/9/2020).

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Mitrapost.com  di Google News. silahkan Klik Tautan bit.ly/googlenewsmitrapost dan jangan lupa tekan tombol "Mengikuti"

Jangan lupa kunjungi media sosial kami

Video Viral

Kamarkos
Pojoke Pati