“Saya dendam. Ibu saya dulu diperkosa sama dia,” kata Maulud di Mapolres Pasuruan, Jalan dr Soetomo, Bangil pada 19 Desember 2019.
Baca juga: Amoral, Ayah Kandung Paksa Anak Lakukan Persetubuhan
Pada 8 Juli 2020, PN Bangil menyatakan Maulud terbukti melakukan pembunuhan berencana dan menjatuhkan hukuman 13 tahun penjara. Jaksa yang menuntut 20 tahun penjara tidak terima dan mengajukan banding.
“Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Bangil tanggal 8 Juli 2020 Nomor 125/Pid.B/2020/PN Bil, yang dimintakan banding tersebut,” ucap majelis tinggi dengan ketua Jack Johanis Octavianus dengan anggota Harry Sasongko dan I Gusti Lanang Putu Wirawan.
PT Surabaya menyatakan setelah memeriksa dan meneliti dengan seksama berkas perkara beserta turunan resmi putusan PN Bangil, PT Surabaya berpendapat bahwa pertimbangan hukum PN Bangil dalam putusannya berdasarkan alasan yang tepat dan benar.
“Karena itu dijadikan sebagai pertimbangan hukum Majelis Hakim Pengadilan Tinggi dalam memutus perkara ini di tingkat banding,” ucap majelis tinggi. (*)