Baca juga: Kunjungi Dua Pabrik Rokok di Temanggung, Ganjar Pastikan Tembakau Petani Terbeli
Atas penindakan terhadap rokok ilegal senilai Rp906,79 juta tersebut, KPPBC Kudus berhasil menyelamatkan negara dari potensi kerugian sebesar Rp587,23 juta.
Seluruh barang hasil penindakan dibawa ke Kantor Bea Cukai Kudus untuk dilakukan pengamanan dan keperluan pemeriksaan lebih lanjut oleh Tim Penyidikan dan Barang Hasil Penindakan.
Dalam rangka menekan kasus pelanggaran, KPPB Kudus akan terus menyosialisasikan kepada masyarakat mengenai bahaya dan kerugian yang terjadi ketika mengonsumsi dan mengedarkan rokok ilegal.
“Harapannya, dengan hilangnya rokok ilegal di masyarakat, akan tercipta perekonomian yang sehat dan penerimaan negara mengalami kenaikan,” ujarnya.
Hingga 15 September 2020, KPPBC Kudus sudah mengungkap 57 kasus pelanggaran cukai rokok dan dari puluhan kasus yang terungkap, paling banyak ditemukan dari Kabupaten Jepara, selain pula dari Kabupaten Kudus dan sekitarnya. (fp)