“Dulu sebelum ada Raperda ini kan hanya belas kasih sukarela saja dan mungkin ada tuntutan dari masyarakat. Nanti ini sudah menjadi kewajiban agar tidak terjadi konflik sosial antara perusahaan dan masyarakat,” ungkap Suwarno.
“Kalau penduduk sejahtera maka perusahaan juga terjamin kelangsungannya. Tapi kalau masyarakat hanya mendapatkan imbasnya saja akan menjadi konflik sosial,” tandasnya. (Adv/UH/DF/SHT)
Baca juga :
- Seorang ASN Positif Covid-19, 13 Pegawai akan Diswab
- Faktor Penularan Covid-19 di Pati Tinggi: Minimnya Swab hingga Kurangnya Disiplin Warga
- Gereja Ditutup, Dewan: Langkah Tepat Pangkas Penyebaran Covid-19
Jangan lupa kunjungi media sosial kami, di facebook, instagram, dan twitter
Redaktur : Dwifa