Pati, Mitrapost.com – Anggota Komisi D Dewan Perwakilan Rakyat Daerah ( DPRD) Kabupaten Pati Muntamah memberikan apresiasi kepada Kementerian Sosial yang telah memberikan santunan kepada ahli waris pasien positif Covid-19 yang meninggal dunia.
Menurutnya santunan yang berupa uang sebesar Rp15 juta ini sangat berarti bagi ahli waris di tengah duka kehilangan kerabat yang meninggal.
Baca juga: Dewan Pati Minta Pemkab Siapkan Inkubator Bisnis Bagi Pelaku KUB
Terlebih almarhum pasien positif Covid-19 tidak diperbolehkan didoakan di rumah sebagai upaya pencegahan penyebaran COVID-19.
“Menurut saya sangat efektif. Karena ini kan sudah ditetapkan menjadi darurat kesehatan. Dan orang meninggal dinyatakan positif Covid-19 itu menjadi moral yang luar biasa,” ujar politis asal PKB ini kepada Mitrapost.com, belum lama ini.
Baca juga: Tuan Rumah Porprov 2022, Dewan Pati Berharap Pemkab Kawal Persiapan
“Orang ta’ziah tidak ada, orang tahlilan juga segan, jenazah mampir ke rumah kan di ambulans,” tutur Muntamah.