Hal ini dianggap penting lantaran menerima investor bukan semata-mata untuk prioritas naiknya pendapatan asli daerah, melainkan kesejahteraan para pegawai penduduk asli Pati juga perlu mendapat perhatian dari pemkab.
“Karena kalau sudah keluar sebagai modal dalam negeri tapi kemudian diambil alih oleh asing harus diurus, sehingga semuanya menjadi aman,” terang Narso.
Baca juga: Isu RS Palsukan Pasien Covid-19, Dewan Pati: Itu Tak Benar!
Izin Prinsip (IP) adalah perizinan usaha pertama dari lembaga pemerintah yang harus dimiliki oleh setiap investor saat hendak memulai investasi di Indonesia.
Untuk investor baru, diharuskan mengurus Izin Prinsip untuk memulai usaha baru dalam ruang lingkup penanaman modal PMDN atau PMA. (Adv/MA/AZ/SHT)
Baca juga:
- Tuan Rumah Porprov 2022, Dewan Pati Berharap Pemkab Kawal Persiapan
- Dewan Pati Minta Pemkab Siapkan Inkubator Bisnis Bagi Pelaku KUB
- Program Koin NU, Dewan Pati: Sangat Bermanfaat untuk Umat di Masa Pandemi
Jangan lupa kunjungi media sosial kami, di facebook, twitter dan instagram