Dalam kasus ini, polisi menyita barang bukti sepeda motor hasil curian beserta Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan struk area parkir Terminal 2 Bandara Soekarno-Hatta.
“Para tersangka dikenakan pasal 378 KUHP dan pasal 480 KUHP maksimal empat tahun penjara,” tutur Adi. (fp)
Baca juga:
- Tersangka Begal Lukai 3 Polisi, Pelaku Terpaksa Ditembak Mati
- Polda Jateng Ungkap 5 Kasus Curat dan Curas Selama Satu Semester
- Polisi Tangkap 2 Pelaku Judi Sabung Ayam
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul “Polisi Tangkap 10 Tersangka Pencurian Motor di Bandara Soekarno-Hatta“.