10 Pelaku Curanmor di Bandara Soetta Dibekuk Polisi

Dalam kasus ini, polisi menyita barang bukti sepeda motor hasil curian beserta Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan struk area parkir Terminal 2 Bandara Soekarno-Hatta.

“Para tersangka dikenakan pasal 378 KUHP dan pasal 480 KUHP maksimal empat tahun penjara,” tutur Adi. (fp)

Baca juga: 

 

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul “Polisi Tangkap 10 Tersangka Pencurian Motor di Bandara Soekarno-Hatta“.