Baca juga: Punya Kebun Ganja di Lantai 2 Rumah, Warga Pedurenan Digerebek
Menurut Rudy, GG menanam pohon ganja di kontrakannya dengan bermodal cahaya lampu agar pohon bibit segera tumbuh menjadi pohon.
“Dia bereksperimen. Seandainya subur, kemungkinan membuka kebun ganja,” tutur Rudy.
Selain pohon ganja, polisi juga turut mengamankan sejumlah barang bukti narkotik lainnya berupa enam paket sabu seberat 4,82 gram, 300 butir ekstasi berlogo ‘Instagram’ warna merah muda, 300 butir ekstasi berbentuk daun bertuliskan ‘love’ warna hijau dan beberapa barang bukti pendukung lainnya.
Atas kasus ini, GG diancam Pasal 114 ayat (2) dan atau Pasal 112 ayat (2) dan atau Pasal 111 ayat (2) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotik. (fp)
Baca juga:
- Coba-coba Tanam Ganja, Dua Pemuda Dibekuk Polisi
- Kasus Covid-19 Berkurang, Pemkab Jepara Optimis Menuju Zona Kuning Bulan Oktober
- Terhempas Kereta Lokomotif, Pria Paruh Baya Alami Luka-luka