Dalam melakukan aksinya, para pelaku saling membagi tugas. Ada yang berperan sebagai operator mesin cetak hingga mencari pendana atau donatur.
Kini, polisi masih mencari dua pelaku lain yang bertanggung jawab atas seluruh kegiatan pemalsuan uang tersebut.
“Pemesan uang palsu ini pria yang tinggal di Jakarta. Saat ini sedang dilakukan penyelidikan dan diburu oleh petugas. Sampai saat ini belum ditangkap,” ujar dia.
Kapolrestabes Bandung menuturkan, penyidik Satreskrim masih mengembangkan kasus itu.
“Akibat perbuatannya, empat pelaku disangkakan melanggar Pasal 35 ayat (1) juncto Pasal 26 ayat (1) UURI Nomor 7 Tahun 2011 tentang mata uang dengan ancaman pidana 10 tahun penjara serta Pasal 244 KUHPidana dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara,” tutur Kapolrestabes. (fp)
Baca juga:
- Berikut Jenis-jenis Dokumen yang Dipungut Bea Meterai Rp10.000
- Menjaga Santri Menjadi Penerus Perjuangan Kiai
- Hal-hal Krusial di Masa Pandemi yang Mengharuskan Indonesia Bangkit dan Tetap Satu