Berikut Jenis-jenis Dokumen yang Dipungut Bea Meterai Rp10.000

Foto: Meterai Rp6.000 akan dihapus

Mitrapost.com Rancangan Undang-undang (UU) tentang Bea Meterai saat ini sedang digodok pemerintah bersama DPR. Jika disetujui, meterai dengan nominal Rp3.000 dan Rp6.000 per lembar akan digabung menjadi satu tarif, yaitu Rp10 ribu per lembar.

Dalam RUU Bea Meterai Pasal 3 ayat 1 dijelaskan bahwa bea meterai dikenakan atas dokumen yang dibuat sebagai alat untuk menerangkan mengenai suatu kejadian yang bersifat perdata dan sebagai alat bukti di pengadilan.

Baca juga: Jadi Satu Tarif, Meterai Rp.3000 dan Rp.6000 Akan Dihapus

Jenis dokumen yang menggunakan meterai Rp10.000

Pasal 3 ayat 2 menuliskan dokumen yang bersifat perdata tersebut, adalah surat perjanjian, akta notaris beserta salinan dan kutipannya, akta pejabat pembuat akta tanah beserta salinan, dan surat berharga dengan nama dan dalam bentuk lainnya.

Baca Juga :   Permohonan Kartu Kuning Naik dengan Aplikasi Online

Selain itu, dokumen lelang yang berupa kutipan risalah lelang dan salinan risalah lelang. Lalu, dokumen yang menyatakan jumlah uang dengan nilai nominal lebih dari Rp5 juta dengan menyebutkan penerimaan uang atau pengakuan utang seluruhnya atau sebagiannya telah dilunasi.

Nantinya, setiap dokumen akan dikenakan satu kali bea meterai. Untuk tarifnya sendiri akan dievaluasi secara berkala.

Tarif

Tarif bea meterai yang sebesar Rp10 ribu per lembar bisa naik dan turun bergantung situasi ekonomi nasional dan tingkat pendapatan masyarakat

Sementara, Pasal 6 ayat 3 menyebutkan beberapa dokumen dapat dikenakan bea meterai dengan tarif tetap yang berbeda dalam rangka melaksanakan program pemerintah dan mendukung pelaksanaan kebijakan moneter atau sektor keuangan.  Namun, hal itu harus dikonsultasikan dengan DPR.

Baca Juga :   Kelompok Wanita Tani Sulap Kudapan Jadul Ala Jajanan Kekinian

Baca juga: Pemerintah Subsidi Listrik, Target Pajak Penerangan Jalan Pati Dikurangi Jadi Rp 41,3 Miliar

Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani menyatakan tarif baru bea meterai itu akan mulai berlaku pada 1 Januari 2021. Dengan demikian, tarif baru tersebut tak langsung berlaku setelah RUU disahkan menjadi UU.

“UU ini akan berlaku mulai 1 Januari 2021. Jadi, tidak berlaku secara langsung pada saat diundangkan,” kata Sri Mulyani.

Berbagai perubahan di RUU Bea Meterai yang belum pernah direvisi selama 34 tahun terakhir dilakukan untuk memberikan kepastian hukum bagi dokumen elektronik untuk menggunakan meterai elektronik sesuai dengan perkembangan teknologi.

Kemudian, pemerintah juga menyiapkan sanksi administratif dan pidana untuk tindakan ketidakpatuhan pemenuhan pembayaran bea meterai. Sanksi untuk mencegah tindak pidana di bidang perpajakan.

Baca Juga :   Panen Melimpah, Daya Jual Kacang Hijau di Pati Justru Kian Turun

“Juga dilakukan penyempurnaan termasuk mengenai pengedaran, penjualan, pemakaian meterai palsu serta bekas pakai,” pungkas Sri Mulyani. (fp)

Baca juga: 

 

Artikel ini telah tayang di CNN Indonesia dengan judul ‘Rincian Dokumen yang Dipungut Bea Meterai Rp10 Ribu

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Mitrapost.com  di Google News. silahkan Klik Tautan bit.ly/googlenewsmitrapost dan jangan lupa tekan tombol "Mengikuti"

Jangan lupa kunjungi media sosial kami

Video Viral

Kamarkos
Pojoke Pati