Berdalih Tawarkan Pembuatan Rekening, Uang Atlet eSport Ditilap Pegawai Bank

Untuk diketahui, perkara tersebut dilaporkan oleh Herman Lunardi dengan rekening atas nama Winda selaku anak dan Floleta selaku istrinya pada 8 Mei 2020. Laporan tersebut bernomor: LP/B/0239/V/2020/Bareskrim dengan total tabungan yang raib sebesar Rp 20 miliar lebih. Saat ini perkara sudah masuk ke tahap penyidikan.

Saat ini tim penyidik juga sedang melakukan identifikasi aset dan penelusuran aliran dana tersangka A serta penerima aliran dana tersebut. Selain itu, tim akan menelusuri penerima dana dari hasil kejahatan tersebut.

Tersangka A dijerat Pasal 49 ayat (1) dan ayat (2) UU 10/1998 tentang Perbankan serta Pasal 3, Pasal 4, dan Pasal 5 UU 8/2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Dalam kasus ini, sudah 23 saksi yang diperiksa. (fp)

Baca Juga :   Tergabung Komplotan Pembobol Rumah, 3 ABG Dibekuk Polisi

Baca juga: 

 

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Mitrapost.com  di Google News. silahkan Klik Tautan dan jangan lupa tekan tombol "Mengikuti"

Jangan lupa kunjungi media sosial kami

Video Viral

Kamarkos
Pojoke Pati