Baca juga: Residivis Kasus Penipuan Dijebloskan Bui Setelah 8 Tahun Jadi Buron
Rinciannya adalah Rp 200 juta untuk pembayaran biaya permit ke pihak imigrasi, Rp 52,8 juta untuk pembayaran anti money loundry, dan Rp 18,72 juta untuk biaya pembayaran paket.
Menurut Kapolres Inhi AKBP Dian Setyawan, A langsung melapor ke Polres Inhil karena merasa tertipu setelah SF dan AZ tak bisa dihubungi.
Polisi kemudian melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap lima tersangka. Lima tersangka terdiri dari tiga wanita berinisial GU (29), TA (34), dan SF (27). Dua laki-laki berinisial AZ (32) dan OJ (35).
Mereka semua berdomisili di Jakarta dan tersangka OJ adalah warga Nigeria. Tiga orang ditangkap pada Minggu (22/11/2020) dan dua tersangka lainnya ditangkap keesokan harinya.
Baca juga: Hati-hati! Peredaran Uang Palsu Kini Merambah ke ATM
Peran masing-masing tersangka
Dian mengatakan, ZA berperan sebagai membuat rekening bank. Ia membuka rekening atas permintaan GU. Sementara OJ asal Nigeria, membuat informasi untuk diolah ke pemilik akun media sosial kawannya di Afganistan.