Program Penghapusan Denda Pajak Kendaraan Berakhir 19 Desember 2020

Pati, Mitrapost.com – Secara serentak di Provinsi Jawa Tengah program penghapusan denda pajak kendaraan bermotor sehingga pemilik tidak perlu membayar sanksi hanya pajak pokoknya saja akan berakhir pada Sabtu (19/12/2020) mendatang.

Hal ini disampaikan oleh Humas Jasa Raharja Persero Kabupaten Pati, Muhammad Hasbi. Ia mengimbau agar warga Pati memanfaatkan program ini sebelum dinonaktifkan.

Baca juga: Beberapa Gedung Instansi Pemerintah di Pati Kota Tak Bayar Pajak Bertahun-tahun

“Program Penghapusan Denda Pajak Kendaraan Bermotor habis 2 hari Lagi, monggo dimanfaatkan,” kata Hasbi, Kamis (17/12/2020).

Denda pajak yang dihapuskan dalam program ini adalah denda pajak kendaraan bermotor (PKB), Denda Bea Balik Nama Kendaraan (BBMKB), dan denda SWDKLLJ (Sumbangan Wajib Denda Kecelakaan Lalu Lintas Jalan).

Baca juga: Pemutihan Denda Pajak Bermotor Diperpanjang

Bagi yang belum mengurus bebas denda pajaknya Hasbi mengimbau kepada  para pemilik kendaraan untuk segera datang ke Kantor Unit Pelayanan PKB dan BBN-KB di kantor Samsat dengan membawa STNK (asli dan fotokopi), KTP sesuai data STNK (asli dan fotokopi), BPKB (asli dan fotokopi), dan uang untuk membayar pokok pajak.

Ditanya soal apakah ada program relaksasi lanjutan dari pemerintah provinsi, Hasbi menjawab belum ada informasi lebih lanjut.

“Untuk tahun ini kan sudah 2 kali. Untuk tahun depan kita belum tahu itu kewenangan apa dari Pak Gubernur,” katanya.(*)

Baca juga: 

Tonton video “IPSI Pati Pasang Target Loloskan 15 Atlet Silat di Porprov 2022”

Jangan lupa kunjungi media sosial kami, di facebook, twitter dan instagram

Redaktur: Atik Zuliati

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Mitrapost.com  di Google News. silahkan Klik Tautan dan jangan lupa tekan tombol "Mengikuti"

Jangan lupa kunjungi media sosial kami

Video Viral

Kamarkos
Pojoke Pati