Blora, Mitrapost.com – Satuan Reskrim Polres Blora menetapkan satu tersangka pelaku judi sabung ayam di dukuh Sukorame, desa Tutup, kecamatan Tunjungan, Blora, Jawa Tengah, pada Minggu (20/12/2020).
Sebelumnya, Satuan Reskrim Polres Blora menggerebek arena sabung ayam serta mengamankan 10 orang pelaku judi sabung ayam dan 44 sepeda motor sebagai barang bukti.
Polisi mengamankan tersangka berinisial SL (53), warga Kelurahan tambahrejo, Kabupaten Blora. SL bertindak sebagai juru timer dalam adu ayam tersebut.
Kasat Reskrim Polres Blora AKP Setiyanto mengatakan, penetapan satu tersangka dilakukan setelah petugas melakukan serangkaian pemeriksaan terhadap sejumlah orang yang diamankan saat penggerebekan.
Baca juga: Gerebek Judi Sabung Ayam, Dua dari Sembilan Pelaku Berstatus ASN
Menurutnya, sembilan orang yang sebelumnya diamankan akhirnya ditetapkan sebagai saksi lantaran tidak terbukti terlibat dalam sabung ayam tersebut.
“Karena mereka belum terbukti terlibat, sembilan orang hanya bersifat saksi kejadian,” kata AKP Setiyanto, Selasa (22/12/2020).