Korupsi Dana Desa 3 Tahun, Mantan Kades di Batang Ditangkap

Lalu, tersangka memerintahkan perangkat desa membuat nota pembelian dan kuitansi bukti pembayaran sendiri dengan cap stempel yang disediakan tersangka.

“Yang kemudian digunakan untuk melengkapi laporan Pertanggungjawaban pelaksaaan kegaitan atau LPJ Dana Desa. Sehingga tidak sesuai dengan realisasi dan tidak ada sisa anggaran yang dilaporkan,” jelasnya.

Baca juga: Ganjar Tegaskan Bakal Tindak Tegas Pelaku Korupsi Bansos di Jateng

Anggaran desa yang diselewengkan itu digunakan tersangka memperkaya diri untuk keperluan dan kebutuhan pribadi.

Akibat perbuatannya, tersangka dijerat pasal 2,3 jo pasal 18 UU RI No 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU RI No 20 Tahun  2001 tentang perubahan atas UU RI No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Baca Juga :   Tanam Pohon Ganja di Kamar Mandi, Seorang Pria Diciduk Polisi

“Tersangka terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara,” katanya. (fp)

Baca juga:Jokowi Gelar Video Conference Tentang Aksi Nasional Pencegahan Korupsi

 

Artikel ini telah tayang di Rmol Jateng dengan judul ‘Gelapkan Dana Desa, Mantan Kades di Batang Ditangkap Polres Batang.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Mitrapost.com  di Google News. silahkan Klik Tautan bit.ly/googlenewsmitrapost dan jangan lupa tekan tombol "Mengikuti"

Jangan lupa kunjungi media sosial kami

Video Viral

Kamarkos
Pojoke Pati