Lalu, tersangka memerintahkan perangkat desa membuat nota pembelian dan kuitansi bukti pembayaran sendiri dengan cap stempel yang disediakan tersangka.
“Yang kemudian digunakan untuk melengkapi laporan Pertanggungjawaban pelaksaaan kegaitan atau LPJ Dana Desa. Sehingga tidak sesuai dengan realisasi dan tidak ada sisa anggaran yang dilaporkan,” jelasnya.
Baca juga: Ganjar Tegaskan Bakal Tindak Tegas Pelaku Korupsi Bansos di Jateng
Anggaran desa yang diselewengkan itu digunakan tersangka memperkaya diri untuk keperluan dan kebutuhan pribadi.
Akibat perbuatannya, tersangka dijerat pasal 2,3 jo pasal 18 UU RI No 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU RI No 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
“Tersangka terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara,” katanya. (fp)
Baca juga:Jokowi Gelar Video Conference Tentang Aksi Nasional Pencegahan Korupsi
Artikel ini telah tayang di Rmol Jateng dengan judul ‘Gelapkan Dana Desa, Mantan Kades di Batang Ditangkap Polres Batang.‘