Untuk diketahui, berdasarkan arahan Presiden Joko Widodo pada Ratas, Rabu (6/1), pemerintah daerah diminta lakukan pengetatan kegiatan masyarakat terutama utk 23 Kabupaten/Kota dengan 4 parameter yang ditetapkan berdasarkan data bulan Desember.
Penerapan pembatasan dilakukan di Provinsi Jawa-Bali secara mikro dengan memberlakukan pengawasan ketat terhadap penerapan protokol kesehatan untuk mencegah penyebaran virus corona yang lebih luas lagi.(*)
Baca juga:
- Video : Nataru, Ganjar Minta Polisi Waspadai Kerumunan dan Potensi Bencana
- Gus Mus-Ganjar Minta Kiai Bikin Forum Tangani Covid-19 di Ponpes
- Nataru, Ganjar Minta Polisi Waspadai Kerumunan dan Potensi Bencana
Jangan lupa kunjungi media sosial kami, di facebook, twitter dan instagram
Redaktur: Atik Zuliati