Sebelumnya diberitakan seorang ASN Kabupaten Pati terjaring operasi yustisi saat karaoke dan didampingi pemandu karaoke (PK) di salah satu hotel yang terletak di Kecamatan Pati Kota, Kamis (14/1/2021).
Ia tertangkap sedang bersandar di badan pemandu karaoke (PK) dengan menggunakan seragam ASN yang bermotif batik bakaran dan diindikasikan mengalami mabuk.
Kejadian ini membuat Bupati Kabupaten Pati Haryanto memberikan sanksi tegas berapa menurunkan pangkat jabatannya dari II B menjadi II A dan tidak akan naik pangkat selama tiga tahun.
Baca juga: Dewan: Drainase di Pati Selatan Kurang Disorot Pemkab
“Pangkat terakhir 2B. Turun pangkat jadi 2A selama 3 tahun,” kata Haryanto kepada Mitrapost.com, kemarin.
Selain itu, oknum pegawai pemerintah ini juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp 300 ribu sesuai dengan ketentuan Peraturan Bupati Kabupaten Pati. (Adv/UH/AZ/SHT)
Baca juga:
- Pemberlakuan PPKM, Dewan: Kita Fokus Kesehatan
- Minimalisasi Tambal Sulam, Dewan Usul Pembetonan Jalan di Kayen
- Dewan: Jalan Kayen-Beketel Perlu Dilebarkan hingga Lokasi Galian C
Jangan lupa kunjungi media sosial kami, di facebook, twitter dan instagram