Beberapa sektor yang diatur dalam PPKM, di antaranya membatasi tempat kerja dengan menerapkan bekerja dari rumah 75 persen dan bekerja di kantor 25 persen, perusahaan swasta atau industri wajib melakukan pengaturan jam kerja secara sif.
Sektor esensial dan kebutuhan sehari-hari yang berkaitan dengan kebutuhan pokok masyarakat dapat beroperasi 100 persen dengan pengaturan jam operasional, kapasitas, dan penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat.
Terkait dengan kegiatan konstruksi, beroperasi penuh dengan penerapan protokol kesehatan ketat, kegiatan belajar mengajar masih secara daring, dan pembatasan jam operasional objek wisata sampai pukul 17.30 WIB dengan kapasitas pengunjung 30 persen.
Baca juga: Harusnya Ada Stimulus Bagi Pelaku Usaha Terdampak PPKM
Selain itu, kegiatan makan/minum di restoran atau sejenisnya 25 persen dari kapasitas semula, layanan pesan-antar tetap diizinkan sesuai jam operasional restoran.
Dalam SE Wali Kota Magelang itu, disebutkan jam operasional restoran atau kegiatan sejenisnya dibatasi sampai pukul 21.00 WIB, sementara angkringan, pedagang kaki lima atau kegiatan lain yang sejenis boleh buka hingga pukul 22.00 WIB.
Operasional pusat perbelanjaan, mal, dan toko modern dibatasi hingga pukul 20.00 WIB, kegiatan di tempat ibadah dilaksanakan dengan pengaturan pembatasan kapasitas 50 persen.
Pembatasan juga berlaku untuk kegiatan-kegiatan di masyarakat, seperti pesta pernikahan dan hajatan, sedangkan fasilitas umum, taman bermain, tempat hiburan/karaoke ditutup total, namun pasar tetap buka dengan pengaturan akses pengunjung dan pengawasan ketat. (*)
Baca juga: PPKM Diperpanjang, Optimis Bisa Tekan Kasus Covid-19
Redaktur: Ulfa PS