Menurut Sugiharto, Kepala Bidang (Kabid) Prasarana dan Sarana (PSP) Dinas Pertanian (Dispertan) Kabupaten Pati, syarat bagi petani agar dapat menerima pupuk didasarkan pada pasal 3 Permentan No. 122/Perkementan/SR.130/11/2013.
Baca juga: Selewengkan 160 Sak Pupuk Subsidi, Pelaku Dibekuk Polres Blora
Pada pasal 1 disebutkan bahwa syarat agar petani memperoleh pupuk bersubsidi adalah tergabung dalam kelompok tani yang terdaftar di RDKK. Apabila petani sudah masuk ke dalam sistem RDKK, maka mereka akan ter-input sebagai anggota penerima pupuk subsidi dengan ditandai menerima kartu tani.
Mekanismenya dengan meng-input identitas diri lewat KTP dan luas lahan. Lalu dikalikan pada komoditas yang diusulkan, kemudian keluar alokasi pupuk. (Adv)
Baca juga: Sudah Ditambah Dua Kali, Pati Masih Langka Pupuk
Jangan lupa kunjungi media sosial kami, di facebook, twitter dan instagram
Redaktur : Ulfa