Sementara hasil monitoring pembentukan panitia pilkades di beberapa kecamatan, seperti Kecamatan Winong Kidul, Jakenan, Wedarijaksa, Dukuhseti, Margoyoso, dan beberapa kecamatan lainnya dianggap berjalan dengan baik.
Pelaksanaan pilkades pada bulan April 2021, undang-undang yang dipedomani masih sama, termasuk peraturan daerahnya juga sama dengan pelaksanaan Pilkades tahun 2019. Perbedaannya pada peraturan bupatinya disesuaikan dengan masa pandemi.
Setelah terbentuk panitia pilkades, tahapan selanjutnya membuat anggaran dan menyusun tata tertib. Kemudian tahapan pendaftaran calon. (Adv/SN/AZ/SHT)
Baca juga:
- Dewan Minta Pemkab Pati Tak Abaikan Ancaman Demam Berdarah
- Dewan Pati Kawal Rencana Normalisasi Silugonggo
- Dewan Menyayangkan GTPP Pati Tak Rilis Daerah Zonasi Covid-19
Jangan lupa kunjungi media sosial kami, di facebook, twitter dan instagram
Redaktur: Atik Zuliati