Rembang, Mitrapost.com – Kebijakan sekolah turut mengalami sejumlah penyesuaian lantaran pandemi Covid-19. Salah satu perubahan tersebut adalah penggantian ujian kelulusan.
Seksi Pendidikan Madrasah kantor Kementerian Agama Kabupaten Rembang melakukan sosialisasi ujian madrasah (UM) sebagai pengganti ujian nasional (UN) yang resmi ditiadakan pelaksanaannya tahun ini.
Peniadaan UN sebagai syarat kelulusan berdasarkan Surat Edaran (SE) Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nomor 1 Tahun 2021 tentang Peniadaan Ujian Nasional dan Ujian Kesetaraan serta Pelaksanaan Ujian Sekolah dalam Masa Darurat Penyebaran Corona Virus Disease (Covid-19) yang terbit pada 1 Februari 2021 lalu.
Dari SE Mendikbud kemudian Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama RI menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor, B-298/DJ.I/PP.00/02/2021 Penyelenggaraan Kelulusan dan Kenaikan Kelas.
Baca juga: Pembelajaran Selama Pandemi, Disdik Rembang Gunakan 3 Skema Pengajaran