Polres Purbalingga Luruskan Kabar Viral Seorang Anak Dirantai

Purbalingga, Mitrapost.com Kapolres Purbalingga AKBP Fannky Ani Sugiharto meluruskan kabar video viral yang memperlihatkan seorang anak dalam kondisi dirantai di dalam dapur rumah.

Lokasi kejadian tersebut diketahui berada di Desa Kalimanah Kulon, Kecamatan Kalimanah, Kabupaten Purbalingga.

“Sekira dua hari yang lalu beredar video tersebut, kita melalui Unit PPA Satreskrim sudah melakukan pengecekan di lapangan dan pemeriksaan,” ujar AKBP Fannky, Senin (15/3/2021).

Kapolres menjelaskan ditemukannya seorang anak berinisial MNA (7) dalam keadaan dirantai itu merupakan tindakan yang tidak dibenarkan.

“Ini merupakan tindakan yang tidak dibenarkan yaitu mengikat anak dengan rantai saat ditinggal pergi,” kata kapolres.

Baca juga: Kronologi Seorang Anak di Demak Laporkan Ibu Kandung ke Polisi

Namun dalam pemeriksaan lebih lanjut, MNA yang merupakan warga dengan kondisi ekonomi lemah itu terpaksa dirantai oleh orang tuanya. Orang tuanya berpikir dengan cara dirantai maka akan membuat tenang meninggalkan anaknya di rumah sendirian saat mencari nafkah.

“Kejadian tersebut terjadi tiga kali dalam waktu yang berbeda dan tidak dilakukan selama 1×24 jam atau lebih secara terus menerus. Itu dilakukan pada waktu tertentu saat ditinggal orang tuanya bekerja di pasar,” jelas kapolres.

Dari hasil pemeriksaan juga tidak dilakukan tindakan kekerasan terhadap anak tersebut saat dirantai. Di lokasi tersebut juga disediakan makanan maupun minuman untuk anak tersebut saat ditinggal. Ini yang perlu diluruskan sehingga tidak menimbulkan stigma negatif.

“Karena akibat viralnya video tersebut keluarga ini ditolak tinggal di lingkungan dan harus pindah dari rumahnya yang sekarang,” kata kapolres.

Baca juga: Hati-Hati Lur, Polisi Pasang Kamera Kopek untuk Deteksi Pelanggar Lalu Lintas

Dengan adanya peristiwa ini, kapolres mengimbau warga jika menemukan atau mengambil video jangan langsung diunggah di media sosial. Karena harus tahu kronologisnya sehingga tidak menimbulkan stigma sosial yang dapat merugikan orang lain.

“Dengan kejadian ini kita harus bisa berpikir positif dan bijak menyikapi sesuatu hal yang terjadi,” ucapnya.

Sementara itu orang tua anak tersebut saat ini masih dalam proses pemeriksaan yang kemungkinan akan dilakukan langkah pembinaan. Karena memang tidak ditemukan tindakan kekerasan terhadap anak tersebut. Hanya saja langkah yang salah dilakukan dan itu yang harus diperbaiki. (*)

Baca juga: Polda Jateng Ungkap 5 Kasus Curat dan Curas Selama Satu Semester

 

Jangan lupa kunjungi media sosial kami, di facebook, twitter dan instagram

Redaktur: Ulfa PS