Merasa Dirugikan, Kuasa Hukum Perkara Kepailitan Sampaikan Keberatan

Pihaknya juga telah melayangkan klarifikasi terkait identitas yang sebenarnya dari pemohon pailit, di mana pada persidangan pailit, pemohon dan kreditur lainnya tidak pernah hadir dalam persidangan.

Surat klarifikasi ditujukan kepada kuasa hukum pemohon, dengan tembusan ke pemohon pailit, hakim pengawas, Ketua PN Semarang.

“Tapi hingga saat ini belum ada tanggapan atas surat klarifikasi tersebut, padahal sudah dikirim dua kali,” tandasnya.

Untuk diketahui, perkara pailit ini diajukan pemohon yaitu RR terhadap BH, selaku penjamin anaknya yaitu AH. Saat itu, AH memiliki hutang sebesar Rp8,945 miliar.

Putusan perkara ini juga dinilai janggal dan sarat kepentingan karena sebelumnya telah ada dua gugatan pailit dengan subyek dan obyek yang sama. Yaitu perkara PKPU nomor 29/Pdt.Sus-PKPU/2020/PN Niaga Smg yang amar putusannya menolak permohonan pemohon. (*)

Baca Juga :   Gara-gara Ditagih Utang, Pemuda Ini Aniaya Lansia

Baca juga: PT BMJ Digugat PKPU Rp 1 Triliun, Kreditur Minta Hakim Kabulkan Perdamaian

 

Jangan lupa kunjungi media sosial kami, di facebook, twitter dan instagram

Redaktur: Ulfa PS

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Mitrapost.com  di Google News. silahkan Klik Tautan dan jangan lupa tekan tombol "Mengikuti"

Jangan lupa kunjungi media sosial kami

Video Viral

Kamarkos
Pojoke Pati