Pihaknya juga telah melayangkan klarifikasi terkait identitas yang sebenarnya dari pemohon pailit, di mana pada persidangan pailit, pemohon dan kreditur lainnya tidak pernah hadir dalam persidangan.
Surat klarifikasi ditujukan kepada kuasa hukum pemohon, dengan tembusan ke pemohon pailit, hakim pengawas, Ketua PN Semarang.
“Tapi hingga saat ini belum ada tanggapan atas surat klarifikasi tersebut, padahal sudah dikirim dua kali,” tandasnya.
Untuk diketahui, perkara pailit ini diajukan pemohon yaitu RR terhadap BH, selaku penjamin anaknya yaitu AH. Saat itu, AH memiliki hutang sebesar Rp8,945 miliar.
Putusan perkara ini juga dinilai janggal dan sarat kepentingan karena sebelumnya telah ada dua gugatan pailit dengan subyek dan obyek yang sama. Yaitu perkara PKPU nomor 29/Pdt.Sus-PKPU/2020/PN Niaga Smg yang amar putusannya menolak permohonan pemohon. (*)
Baca juga: PT BMJ Digugat PKPU Rp 1 Triliun, Kreditur Minta Hakim Kabulkan Perdamaian
Jangan lupa kunjungi media sosial kami, di facebook, twitter dan instagram
Redaktur: Ulfa PS