Mengaku Bisa Sembuhkan Guna-Guna, Komplotan Dukun Palsu di Semarang Ditangkap

Dengan adanya kejadian itu, kedua korban mengalami kerugian masing-masing Rp52 juta rupiah dan Rp38,5 juta.

Komplotan ini mengaku baru dua kali beraksi di daerah Semarang, namun pihak kepolisian masih akan terus melakukan pengembangan dan penyelidikan. Sebab saat ditangkap ada belasan kartu ATM yang ditemukan dari komplotan itu.

“Saat kita melakukan penangkapan, ada 17 kartu. Saat ini masih ditindaklanjuti keberadaan dari mana atm-atm tersebut. Empat tersangka ini memang kategori lihai dengan mampu memperdaya korban yang keduanya adalah wanita yang sedang berjalan jalan,” sebutnya.

Baca juga: News Grafis : Polrestabes Semarang Tingkatkan Penjagaan di Gereja

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, keempat tersangka bakal dijerat dengan Pasal 378 KUHP dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.

Baca Juga :   Sudah Rampok Pemulung, Korban Dianiaya Hingga Tewas

Salah satu korban Cahyani mengaku terpedaya karena pelaku terlihat sangat menguasai ilmu-ilmu yang berhubungan dengan dunia gaib.

“Saat itu saya didekati oleh pelaku, mereka membawa pusaka katanya itu bertuah bisa menyembuhkan. Saya terperdaya karena diperlihatkan telur yang tadi terus mereka bisa menyembuhkan guna guna itu. Makanya nurut-nurut saja karena enggak paham soal dunia gaib,” tandasnya. (*)

Baca juga: 

Jangan lupa kunjungi media sosial kami, di facebook, twitter dan instagram

Redaktur: Atik Zuliati