Pati, Mitrapost.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Pati berhasil menangkap buronan atau DPO kasus korupsi Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Pati, Kamis (8/4/2021) sore.
Kapala Kejaksaan Negeri (Kajari) Pati Mahmudi mengungkapkan buronan ini bernama Hendro (45). Ia sudah menjadi buronan selama 15 tahun. “Sudah buronan selama 15 tahun,” ujar Mahmudi saat dihubungi Mitrapost.com.
Mahmudi mengatakan penangkapan ini dilakukan oleh Tim Buronan Kajari Pati di kediaman Hendro pada pukul 15.00 WIB. “Oleh Tim Tabur (Tangkap Buronan) kejari Pati jam 15.00 wib di rumahnya, belakamg Koramil Tayu,” ungkap Mahmudi.
Perlu diketahui, Hendro merupakan mantan Direktur PD BPR BKK Dukuhseti. Ia terbukti melakukan korupsi pasal 1 ayat (1) sub a jo 28 jo pasal 34 Undang-undang nomor 3 tahun 1971 tentang Tindak Pidana Korupsi saat menjabat.
Dalam kurun 1998 sampai 1999, terdakwa telah melakukan tindak pidana korupsi, salah satunya dengan menyalurkan kredit tidak sesuai prosedur. “Mengatasnamakan orang lain. Perbuatannya merugikan BPR BKK Pati senilai Rp 207 juta,” paparnya.