Pati, Mitrapost.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pati meminta kepada aparat penegak hukum untuk segera menangkap Yozeph Paul Zhang.
Anggota DPRD Kabupaten Pati dari Fraksi Nurani Keadilan Rakyat Indonesia (NKRI), Narso, meminta Yozeph Paul Zhang dapat segera diproses hukum untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
“Kita berharap untuk teman-teman di penegak hukum untuk segera memproses kasus penistaan (agama oleh) Yozeph Paul Zhang,” ujar Narso kepada Mitrapost.com, Senin (19/4/2021).
Baca juga: Kasus Covid-19 Menurun, Dewan Minta Penanganan Tak Kendor
Hal senada juga diungkapkan oleh anggota DPRD Kabupaten Pati dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Muntamah. Muntamah menilai Yozeph Paul Zhang telah melakukan penistaan agama Islam.
“Yozeph Paul Zhang telah melakukan penistaan agama dan juga penghinaan terhadap keyakinan umat Islam. Aparat penegak hukum harus segera nengambil langkah nyata untuk segera menangkap dan mengadilinya,” imbuh anggota Komisi D DPRD Kabupaten Pati ini.
Perlu diketahui, Yozeph Paul Zhang diduga melakukan tindak pidana penistaan agama dan Nabi Muhammad SAW. Jozeph Paul Zhang membuat diskusi via Zoom yang juga ditayangkan di akun YouTube pribadinya.
Baca juga: Dewan Pati Minta Perhatikan Kesejahteraan Guru PAUD
Dalam video itu, ia mengaku sebagai nabi ke-26. Bahkan dia membuat sayembara. Dia menantang orang-orang untuk melaporkannya ke polisi karena penistaan agama dengan mengaku sebagai nabi ke-26.
“Gua kasih sayembara. Gua udah bikin video. Saya udah bikin video tantangan. Yang bisa laporin gua ke polisi gua kasih uang yang bisa laporin gua ke polisi penistaan agama, nih gua nih nabi ke-26, Jozeph Paul Zhang. Meluruskan kesesatan ajaran nabi ke-25 dan kecabulannya yang maha cabulullah,” sebutnya. (Adv)
Baca juga:
- Hormati Bulan Puasa, Dewan Pati: Hiburan Malam Harus Tutup
- Hormati Bulan Puasa, Dewan Pati: Hiburan Malam Harus Tutup
- Dewan Minta Warga Sekolah Jaga Kebersihan Lingkungan PTM
Jangan lupa kunjungi media sosial kami, di facebook, twitter dan instagram
Redaktur: Atik Zuliati
Wartawan



