Mitrapost.com– Atas dugaan kasus pelecehan seksual pada anak asuk, oknum dosen salah satu Universitas di Jember ditahan oleh Polres Jember.
Penahanan dilakukan pada (6/5/2021) setelah 22 hari berselang ditetapkan sebagai tersangka pada (13/4/2021).
“Tersangka kemarin sudah kami amankan, oleh Satreskrim dilakukan penahanan,” ujar Wakapolres Jember Kompol Kadek Ary Mahardika
Ia juga menuturkan bahwa proses penahanan dilakukan setelah penyelidikan dan pelengkapan administrasi.
Baca Juga: Modus Endorse, Polisi Masih Dalami Adanya Korban Lain Kasus Pelecehan
Polisi juga melakukan pemeriksaan terhadap saksi ahli serta mengamankan alat bukti.
“Termasuk kemarin memeriksa saksi ahli yang kami hadirkan,” tambahnya
Adapun barang bukti yang diamankan diantaranya adalah HP yang digunakan korban untuk merekam kejadian pencabulan.
Polisi juga menyita pakaian korban yang digunakan ketika kejadian pelecehan berlangsung.
Baca Juga: Dokter Peras dan Lakukan Pelecehan Seksual Saat Jalani Pemeriksaan di Bandara Soetta
Wakapolres Jember juga menambahkan, kasus yang dilakukan oleh tersangka RH, terjadi pada anak asuhnya yang berusia 16 tahun.
Dimana perbuatan asusila tersebut, dilakukan di rumah rumah dalam keadaan rumah sedang sepi.
Akhirnya, ibu korban mengetahui perbuatan tersebut dan mengajukan laporan ke Polres Jember pada Februari 2021.
Kejadian terungkap setelah ibu korban membaca status yang ditulis sang anak di akun instagramnya.
Baca Juga: Disparekraf Berikan Klarifikasi Terkait 2 Mafia Gunakan Pas Bandara Atas Nama Dinas Pariwisata
Adapun modus yang dilakukan oleh tersangka adalah menunjukkan teknik pengobatan kanker payudara.
Namun teryata, tersangka melakukan pencabulan terhadap anak asuhnya tersebut, hingga dua kali kejadian.
Dimana pada kejadian yang kedua, korban merekam kegiatan asusila tersebut.
“Saat kejadian yang kedua, korban merekam perbuatan tersebut dengan cara HP ditaruh di bawah bantal,” ujar Kadek
Baca Juga: Dokter Muda, Kevin Samuel Marpaung, Dijatuhi Sanksi Oleh IDI Karena Konten TikTok Miliknya
Rekaman berupa audio yang berisi percakapan antara keduanya.
Atas perbuatan asusila yang dilakukan, tersangka dijerat dengan pasal 82 ayat 1 dan ayat 2 jo. pasal 76 E UU RI nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan perpu nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Tersangka juga terancam hukuman penjara 15 tahun dan juga tambahan 5 tahun.
“Ancaman hukumannya 15 tahun penjara ditambah sepertiga ancaman hukuman maksimal lima tahun karena wali,” tambahnya
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul
Baca Juga:
- Dua Bersaudara Bunuh Pria di Situbondo Karena Menolak Hubungan Seks Sejenis
- Dewan Pati Dorong Pemkab Menindaklanjuti Kasus Penganiayaan TKI Asal Sukolilo
- Gelar Operasi Zebra 14 Hari, Ini yang Disasar Polres Pati
Jangan lupa kunjungi media sosial kami, di facebook, twitter dan instagram
Redaktur: Mila Candra
Redaksi Mitrapost.com