Mitrapost.com– Konser musik yang berlangsung di sebuah kafe wilayah kecamatan Jombang, kabupaten Jombang, Jawa Timur, dibubarkan petugas pada (4/6/2021), pukul 21.00 WIB.
Pembubaran dilakukan oleh petugas yang merupakan aparat gabungan Satgas Percepatan Penanganan Covid-19.
Acara dibubarkan bersamaan dengan pemberlakuan PPKM Mikro dalam upaya pencegahan penyebaran Covid-19 yang kembali meningkat.
Baca Juga: Tak Puas Merampok, Pria Ini Juga Bunuh Janda di Jombang
Adanya konser musik di kafe tersebut, memicu terjadinya kerumunan yang dapat menyebabkan penularan Covid-19 di wilayah tersebut.
“Karena PPKM Mikro masih berlaku, kegiatan masyarakat yang dikhawatirkan menimbulkan kerumunan belum diperbolehkan. Jadi, live music kami minta untuk dihentikan dan dibubarkan,” ujar AKP Moch Mukid (5/6/2021).
Pembubaran yang dilakukan secara mendadak, menjadikan pengunjung kafe merasa terkejut, serta membubarkan diri setelah petugas memberi penjelasan.
“Kami jelaskan bahwa giat penghentian acara itu untuk antisipasi penyebaran virus corona. Semua bisa mengerti,” tambahnya