Capai 1.108 Kasus Perceraian di Demak, Didominasi Faktor Ekonomi

“Pengadilan tidak melihat dari masalah ekonomi. Akan tetapi, melihat dari masalah yang ditimbulkan dari ekonomi yaitu pertengkaran dan perselisihan. Ada pasal 19 huruf F yang menjelaskan antara suami dan istri terus-menerus terjadi perselisihan dan pertengkaran dan tidak ada harapan akan hidup rukun lagi dalam rumah tangga,” terangnya.

Kemudian, selama pandemi Covid-19, kasus perceraian yang ditangani oleh Pengadilan Agama Demak tidak mengalami kenaikan secara signifikan, jika dibandingkan dengan tahun lalu. Angkanya hampir sama, cuma perbedaan angkanya sedikit sekali.

Selain itu, tak hanya kasus perceraian yang ditangani PA Demak. Akan tetapi, ada kasus-kasus lain seperti waris, wasiat, wakaf, zakat, dan masih banyak lagi.(*)

Baca Juga :   Tekan Penyebaran Covid-19, Pariwisata Demak Ditutup Sementara

Baca juga: 

Jangan lupa kunjungi media sosial kami, di facebook, twitter dan instagram

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Mitrapost.com  di Google News. silahkan Klik Tautan bit.ly/googlenewsmitrapost dan jangan lupa tekan tombol "Mengikuti"

Jangan lupa kunjungi media sosial kami

Video Viral

Kamarkos
Pojoke Pati