“Pengadilan tidak melihat dari masalah ekonomi. Akan tetapi, melihat dari masalah yang ditimbulkan dari ekonomi yaitu pertengkaran dan perselisihan. Ada pasal 19 huruf F yang menjelaskan antara suami dan istri terus-menerus terjadi perselisihan dan pertengkaran dan tidak ada harapan akan hidup rukun lagi dalam rumah tangga,” terangnya.
Kemudian, selama pandemi Covid-19, kasus perceraian yang ditangani oleh Pengadilan Agama Demak tidak mengalami kenaikan secara signifikan, jika dibandingkan dengan tahun lalu. Angkanya hampir sama, cuma perbedaan angkanya sedikit sekali.
Selain itu, tak hanya kasus perceraian yang ditangani PA Demak. Akan tetapi, ada kasus-kasus lain seperti waris, wasiat, wakaf, zakat, dan masih banyak lagi.(*)
Baca juga:
- Faktor Ekonomi Dominasi Penyebab Perceraian di Rembang
- Video : Setahun Tak Bisa Pentas, Pendapatan Seniman Pati Anjlok hingga Picu Perceraian
- Masa Pandemi Tak Pengaruhi Angka Perceraian di Rembang
Jangan lupa kunjungi media sosial kami, di facebook, twitter dan instagram