5 Tersangka Ditetapkan dalam Kasus Korupsi Pemberian Kredit Bank Jateng

Mitrapost.com – Sebanyak lima tersangka ditetapkan dalam kasus korupsi pemberian kredit Bank Jawa Tengah (Jateng) cabang Blora dan Jakarta.

Dua kasus korupsi terkait pemberian kredit kepemilikan rumah dan sejumlah proyek ini telah diungkap oleh pihak Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Dittipidkor) Bareskrim Polri.

Pengungkapan berdasarkan empat laporan polisi di antaranya LP nomor 095/II/2021/Bareskrim Polri tertanggal 11 Ferbruari 2021 dan LP nomor 095/II/2021/Bareskrim Polri 11 Ferbruari 2021, untuk di Bank Jateng Cabang Blora.

“Untuk laporan perkara di Cabang Jakarta teregister dengan laporan LP nomor 093/II/2021/Bareskrim Polri dan LP nomor 094/II/2021/Bareskrim Polri pada 11 Ferbruari 2021,” ungkap Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Rusdi Hartono kepada wartawan, Senin (27/12/2021).

Baca Juga :   Gelagat Tikus Negara Embat Uang Nakes

Sementara Wadir Tipidkor, Kombes Pol Cahyono Wibowo mengatakan pihaknya telah menetapkan tiga tersangka dalam kasus di cabang Blora. Sedangkan untuk cabang Jakarta dua tersangka.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Mitrapost.com  di Google News. silahkan Klik Tautan bit.ly/googlenewsmitrapost dan jangan lupa tekan tombol "Mengikuti"

Jangan lupa kunjungi media sosial kami

Video Viral

Kamarkos
Pojoke Pati