Berikut Penetapan Desa Penyelenggara Pilkades Serentak di Demak

Adapun tahapan Pilkades yang tertuang dalam Surat Keputusan tersebut di mulai awal Mei untuk pemberitahuan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) kepada Kades tentang akhir masa jabatan, hingga sampai dengan tahapan masa tenang 15 Oktober 2022. Yang kemudian dilanjutkan pemungutan suara pada 16 Oktober 2022 hingga pengesahan dan pelantikan pada awal November 2022.

Dalam surat Keputusan tersebut, juga memerintahkan, kepada Panitia Pemilihan Tingkat Desa pada masing-masing Desa Penyelenggara Pemilihan Kepala Desa untuk melakukan persiapan-persiapan yang diperlukan berdasarkan jadwal yang ditentukan oleh Pemerintah Kabupaten Demak. (*)