DLH: RTH di Pati Jauh Melebihi Ketentuan

Pati, Mitrapost.com – Penyediaan Ruang Terbuka Hijau (RTH) diatur dalam Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang tata ruang. Kabupaten/Kota harus menyediakan 30 persen RTH. Khusus di Kabupaten Pati sudah jauh melebihi aturan tersebut.

Hal ini disampaikan oleh Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Pati, Tulus Budiharjo. Ia mengatakan bahwa presentasenya jauh dari aturan tersebut.

“Kalau buat perkotaan mungkin kurang dari 30 persen, karena ruang atau tempatnya terbatas, kemudian kepadatan penduduk cukup tinggi. Itu yang menjadi permasalahan,” jelasnya kepada mitrapost.com saat ditemui di kantornya belum lama ini.

Ia melanjutkan, Kabupaten Pati merupakan wilayah yang cukup luas dengan kepadatan penduduk yang belum padat, sehingga RTH di Pati sudah cukup jauh melampaui aturan tentang tata ruang.

Baca Juga :   Persipa Sukses ke Liga 2, Pemkab Siapkan Persipa Junior

“Kalau ditanya tentang RTH Pati ini berapa, sebetulnya kita tidak ada masalah dengan RTH. Karena RTH Pati tidak hanya di perkotaan saja, desa juga masuk dalam hitungan,” jelasnya.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Mitrapost.com  di Google News. silahkan Klik Tautan bit.ly/googlenewsmitrapost dan jangan lupa tekan tombol "Mengikuti"

Jangan lupa kunjungi media sosial kami

Video Viral

Kamarkos
Pojoke Pati