2 Pengedar Narkoba Diringkus dengan Barang Bukti Senilai Rp2,8 M

Pengungkapan ini dipipin oleh Kanit 1 Narkoba AKP Harry Gasgari dan Kanit 3 AKP Laksamana.

“Dari hasil pengungkapan tersebut kemudian kami melakukan pengembangan di jaringan atasnya,” ucap pasma

Berdasarkan pengungkapan di jalan intan Cengkareng Jakarta Barat (tkp1), pihaknya berhasil mengamankan pengedar berinisial APW, dengan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 50 gram.

Selanjutnya dari penangkapan tersebut tim melakukan pengembangan dan melakukan penangkapan terhadap tsk MF  pada Sabtu, tanggal 21 Mei 2022 sekitar pukul 01.00 Wib di Jl. Tembaga Raya Dalam 3 RT.006/RW.004 Kelurahan Harapan Mulya Kecamatan Kemayoran, Jakarta Pusat (TKP-2).

Dari penggeledahan yang dilakukan terhadap tsk ditemukan barang bukti 1 (satu) plastik klip berisikan narkotika jenis sabu dengan berat brutto 10,68 (sepuluh koma enam puluh delapan) gram didalam bungkus rokok sampoerna mild dan 1 (satu) plastik klip berisi 4 (empat) linting narkotika jenis ganja dengan Berat Bruto 3,31 (tiga koma tiga puluh satu) gram yang disimpan di dalam tas selempang warna hijau miliknya.