2 Pengedar Narkoba Diringkus dengan Barang Bukti Senilai Rp2,8 M

Para pelaku kini dikenakan pasal 114 ayat 2 UURI No 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara. (*)

 

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Mitrapost.com  di Google News. silahkan Klik Tautan dan jangan lupa tekan tombol "Mengikuti"

Jangan lupa kunjungi media sosial kami

Video Viral

Kamarkos
Pojoke Pati
Baca Juga :   Stres Akibat Dicerai Suami, Janda Muda di Ngawi Nyabu