Kasus Kematian Brigadir J, Polri Ungkap Tersangka Baru Sore Ini

“Kan sudah tersangka, kan sudah tiga. Tiga itu bisa berkembang,” ujar Mahfud kepada wartawan di Istana Kepresidenan Jakarta, Senin (8/8/2022).

Mahfud juga mengatakan bahwa akan ada kejelasan terkait dengan peran dari masing-masing tersangka dalam kasus kematian Brigadir J.

“Nah, itu nanti akan menjangkau ke yang lebih jelas lagi perannya apakah aktor intelektual atau eksekutor gitu dan perkembangannya sebenarnya cepat untuk kasus seperti itu,” tuturnya.

Sedangkan Bharada E dijerat dengan pasal KUHP tentang pembunuhan Juncto 55 dan 56 KUHP. Sementara untuk Brigadir RR disangkakan dengan pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP. (*)