PN Pati Putuskan Sukesi Warga Trangkil Lakukan Wanprestasi, Kerugian yang Harus Dibayar Rp80 Juta

Pati, Mitrapost.com – Akhirnya aanmaning putusan ke-2 eksekusi tanah Sukesi warga Desa Trangkil, Kecamatan Trangkil, Kabupaten Pati telah disahkan pada hari ini, Selasa, (4/10/2022), oleh Pengadilan Negeri (PN) kelas 1A Pati.

Melalui humas PN Pati Aris Dwi Hartoyo mengatakan bahwa perkara tahun 2020 No. 6 Pdt.G.S/2020/PN Pati, pada hari ini telah selesai, dan Sukesi selaku tergugat dinyatakan melakukan wanprestasi. Ia harus membayar hutang dan kerugian sebesar 80 juta rupiah kepada penggugat yakni Sanipah.

“Yang jelas dari hasil keputusan sidang tersebut kemudian pihak tergugat dinyatakan wanprestasi dan kemudian para pihak ini dihukum untuk membayar,” ucap Aris, Selasa (4/10/2022).

Dari wanprestasi tersebut, lanjutnya, bila Sukesi tidak dapat membayar maka tanah yang menjadi jaminan (rumah dan tanah Sukesi) akan dilakukan eksekusi pelelangan oleh pihak pengadilan.

Baca Juga :   Kasus Pembunuhan Karena Cinta Segitiga Terus Bergulir di Pengadilan Negeri Pati

“Amar putusannya yaitu, tergugat satu berhutang kepada penggugat sebesar Rp80 juta, apabila tidak membayar hutang dan kerugian diderita penggugat maka benda jaminan berupa tanah yang berada di Desa Trangkil, Kecamatan Trangkil, Kabupaten Pati, SHM seluas 138 m² akan dijual melalui pelelangan umum untuk melunasi hutang tersebut,” jelasnya.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Mitrapost.com  di Google News. silahkan Klik Tautan bit.ly/googlenewsmitrapost dan jangan lupa tekan tombol "Mengikuti"

Jangan lupa kunjungi media sosial kami

Video Viral

Kamarkos
Pojoke Pati