“Jika melanggar lagi, tentunya akan dilanjutkan dengan SP dua dan tiga hingga penuntutan secara hukum karena belum mengurus izin sudah beroperasi,” ujarnya. (*)
Baca juga :
- Pengadilan Tipikor Semarang Terima Berkas Tiga Tersangka Kasus Suap Kepegawaian PDAM Kudus
- Minimalisir Pemanasan Global, Kudus Lakukan Program Penanaman Pohon
- Rangkul 300 Pelaku UMKM di Kudus, Aplikasi Gasbro Dapat Apresiasi
Jangan lupa kunjungi media sosial kami, di facebook, instagram, dan twitter
Redaktur : Dwifa Okta