Kudus, Mitrapost.com – Jumlah pelanggaran protokol kesehatan di Kabupaten Kudus mencapai 4.574 kasus. Hal ini berdasarkan data yang disampaikan oleh Satpol PP Kudus, Kamis (24/9/2020).
“Jumlah pelanggaran sebanyak itu, terjadi sejak 26 Agustus hingga 23 September 2020 bertepatan dengan pemberlakuan Peraturan Bupati nomor 41/2020,” kata Kepala Satpol PP Kabupaten Kudus Djati Solechah di Kudus, Kamis.
Pelanggaran yang terjadi tidak hanya soal kewajiban masyarakat memakai masker. Pelanggaran juga banyak di temui di tempat usaha yang tidak menerapkan aturan protokol kesehatan seperti menyediakan tempat cuci tangan, cairan pembersih tangan hingga aturan jaga jarak fisik antar pengunjung.
Meski begitu, tidak semua pelanggar diberi sanksi denda atau sanksi sosial, melainkan ada yang masih sebatas teguran.
Adapun rinciannya, teguran secara lisan sebanyak 662 kasus, teguran tertulis sebanyak 53 kasus dan kerja sosial sebanyak 3.093 kasus.
Baca juga: Operasi Yustisi Polres Pati Jaring 34 Orang Pelanggar Protokol Kesehatan