Pati, Mitrapost.com – Pasien suspek yang sebelumnya dirawat, dan meninggal dunia namun hasil swabnya belum keluar, pemakamannya akan dilakukan menggunakan protokol pemulasaran jenazah Covid-19.
“Karena waktu di rapid test hasilnya reaktif sedangkan sambil menunggu hasil di swab dan kemudian si pasien sudah meninggal, maka penanganan pasien wajib menggunakan protokol kesehatan walaupun hasilnya nanti positif ataupun negatif,” ujar Ketua DPRD Kabupaten Pati, Ali Badrudin pada Selasa (6/10/2020).
Hal itu dilakukan guna mengantisipasi penyebaran virus corona, apabila nanti hasil yang keluar dinyatakan positif.
“Langkah itu untuk mengantisipasi apabila nantinya hasil swab PCR itu nantinya positif sehingga dapat menularkan kepada pihak keluarga maupun tim medis yang ada di rumah sakit,” pungkasnya. (Adv/AR/DF/SHT)
Baca juga :
- Wakil Ketua I DPRD Pati Sebut Orang yang Meninggal Karena Covid-19 Tergolong Mati Syahid
- Dewan Pati Ajak Warga Ikut Pikul Beban Mengatasi Pandemi Covid-19
- Pemakaman Warga Cepogo Dilakukan Relawan MCCC Jepara Menggunakan Protokol Covid-19
Jangan lupa kunjungi media sosial kami, di facebook, instagram, dan twitter