Pati, Mitrapost.com – Merespons angka kekerasan seksual di Indonesia, DPR RI menggulirkan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Penghapusan Kekerasan Seksual atau biasa disebut RUU PKS.
Anggota Komisi A Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Pati Warsiti mendukung RUU PKS untuk segera disahkan dan menjadi prioritas di tahun 2021.
Baca juga: Dewan Kawal Pelebaran Jalan di Kayen dan Tambakromo
Anggota DPRD dari Fraksi NKRI itu menganggap bahwa kekerasan seksual adalah perilaku yang menyimpang, sehinga wajib diatur regulasi hukumnya untuk menjamin keadilan para korban.
“Menurut saya, namanya kekerasan seksual itu adalah perilaku seks yang menyimpang,” kata Warsiti Anggota DRPD Pati yang juga politisi di Partai Hanura kepada Mitrapost.com, Jumat (15/1/2021).
“Olehnya saya sangat tidak setuju. Apapun alasannya Mas,” imbuhnya.
Baca juga: Dewan: Drainase di Pati Selatan Kurang Disorot Pemkab
RUU PKS harus diperjuangkan sebagai jaminan hukum bagi perempuan agar tidak di diskriminasi, dan ada ancaman hukum yang pasti bagi pelaku.
Keberadaan rancangan undang-undang ini diharapkan mampu menjadi angin segar bagi korban dan pejuang kekerasan seksual sehingga memberikan manfaat dan keadilan hukum.
Baca juga: Pemberlakuan PPKM, Dewan: Kita Fokus Kesehatan
RUU PKS mengatur pencegahan, pemenuhan hak korban, pemulihan korban, pemberian ganti rugi, proses hukum pelaku tindak kekerasan seksual.
Ruang lingkup kekerasan seksual yang diatur dalam RUU ini antara lain pelecehan seksual, eksploitasi seksual, pemaksaan kontrasepsi, pemaksaan aborsi, pemerkosaan, pemaksaan perkawinan, pemaksaan pelaciean, perbudakan seksual dan pengiksaan seksual. (ADV/MA/AZ/SHT)
Baca juga:
- Dewan Pati Apresiasi Langkah Pemkab Normalisasi Sungai Mangin Kayen
- PPKM Berlaku, Dewan Pati: Semoga Tekan Kasus Covid-19
- Video : Dewan Pati Minta Disdik Siapkan SOP KBM Tatap Muka saat Pandemi
Jangan lupa kunjungi media sosial kami, di facebook, twitter dan instagram
Redaktur: Atik Zuliati
Wartawan Area Kabupaten Pati