Baru 6 Bulan Keluar Bui, Pecatan Polisi Kembali Ditangkap Sebagai Bandar Narkoba

Menurut Ali, polisi berhasil mengamankan barang bukti 8 paket sabu dengan total 3 gram. Diduga tersangka mendapatkan barang tersebut dari jaringan lapas di Cirebon.

“Diduga jaringan Cirebon, karena dia di penjara di Lapas Cirebon,” tuturnya.

Atas tindakannya, LS dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) junto 112 ayat (1) Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

“Ancaman Hukuman Minimal 5 Tahun,” kata dia. (fp)

Baca juga: Sembunyikan Sabu 10 Kg di Tangki Bensin, 4 Pria di Jakpus Ditangkap

 

Artikel ini telah tayang di Detik.com dengan judul ‘Jual Sabu, Pecatan Polisi Ditangkap Polres Cianjur‘.