Upaya Peningkatan Kualitas Lembaga Pendidikan Keagamaan

Hal itu meliputi kompetensi keahlian atau penguasaan materi yang akan diajarkan kepada santri dan kompetensi menyampaikan materi. Termasuk kemandirian ustadz dalam hal kemandirian ekonomi, yang artinya pada ranah pendidik pada pendidikan keagamaan nonformal memenuhi standar minimal kesejahteraan bagi pendidik. Bahrul juga berterima kasih karena Pemerintah Kota Semarang telah memberi perhatian bagi pendidikan keagamaan nonformal di bawah pimpinanya.

“Salah satunya dalam bentuk insentif bagi pendidik keagamaan nonformal di Kota Semarang,” sebutnya.

Kepala Seksi PD Pontren Kemenag Kota Semarang Mawardi, menambahkan keberadaan LPQ di Kota Semarang hingga saat ini mengalami perkembangan pesat. Apalagi setelah terbitnya SK Dirjen Pendis Kemenag RI nomor 91 tahun 2020, di mana unit satuan yang dikelola terdapat lima lembaga, mulai PAUD Quran, TKQ, TPQ, TQA, dan Rumah Tahfidz Quran. Maka tenaga pendidik di Badko LPQ Kota Semarang juga harus melakukan aktualisasi diri dalam meningkatkan mutu dan kualitas.