Baca juga: Kerumunan Megamendung, Habib Rizieq Divonis 20 Juta
Diketahui, Habib Rizieq Shihab sebelumnya divonis denda Rp 20 juta subsider 5 bulan kurungan. Ia dinyatakan terbukti melakukan tindakan tidak patuh protokol kesehatan dan menghalang-halangi petugas Covid-19 saat mendatangi pondok pesantren miliknya di kawasan Megamendung, Kabupaten Bogor.
“Mengadili, menyatakan Terdakwa Muhammad Rizieq Shihab terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah,” ujar hakim ketua Suparman Nyompa saat membacakan surat putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (27/5).
Habib Rizieq dinyatakan bersalah melanggar Pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan. Selain itu, Habib Rizieq divonis 8 bulan penjara untuk kasus kerumunan di Petamburan, Jakarta Pusat. (*)
Baca juga: Tak Berizin, Satpol PP Kota Semarang Copot Baliho dan Spanduk Habib Rizieq
Jangan lupa kunjungi media sosial kami, di facebook, twitter dan instagram