Mitrapost.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita aset senilai Rp7 miliar milik bupati Probolinggo nonaktif Puput Tantriana Sari (PTS).
Adapun aset yang disita adalah berupa tanah dan bangunan. Serta dilakukan pemasangan plang sita pada beberapa aset milik tersangka.
“Tim penyidik telah melakukan penyitaan sekaligus dengan pemasangan plang sita pada beberapa aset yang diduga milik tersangka PTS dkk,” ungkap Plt Juru Bicara Bidang Penindakan KPK Ali Fikri kepada wartawan, Jumat (18/2/2022).
Adapun aset yang disita diantaranya adalah tanah dan bangunan di Kelurahan Sukabumi, Kecamatan Mayangan, Kabupaten Probolinggo.
Kemudian, 3 bidang tanah di Desa Karangren, Kecamatan Krejengan, Kabupaten Probolinggo. 1 bidang tanah yang berlokasi di Kelurahan/Desa Alaskandang, Kecamatan Besuk, Kabupaten Probolinggo. Serta 1 bidang tanah yang berlokasi di Desa Sumberlele, Kecamatan Kraksaan, Kabupaten Probolinggo
“Adapun perkiraan nilai aset-aset tersebut sekitar Rp7 miliar,” ujar Ali.