Penyelundupan Sabu Seberat 14,077 Kg dengan Nilai Rp9,8 M Berhasil Digagalkan

Mitrapost.com – Penyelundupan sabu seberat 14,077 kilogram dengan nilai mencapai Rp9,8 miliar berhasil digagalkan.

Penyelundupan sabu di wilayah perairan perbatasan Indonesia-Malaysia ini berhasil digagalkan oleh TNI Angkatan Laut (TNI AL).

Berdasarkan keterangan dari Komandan Lantamal (Danlantamal) I Laksamana Pertama TNI Johanes Djanarko Wibowo mengatakan bahwa penyelundupan ini berhasil digagalkan, setelah adanya pemantauan rutin oleh tim di wilayah perairan Tanjung Medang hingga Boya Gila terhadap arus hilir mudik kapal-kapal pompong, pada Selasa (16/08) sekitar pukul 17.00 WIB.

Pada saat pemantauan tersebut berlangsung, terdeteksi satu unit speed boat dengan kecepatan yang cukup kencang dari arah perairan Malaysia.

“Dari pemantauan, terlihat satu unit speed boat melaju kencang diduga datang dari arah perairan Malaysia menuju kapal pompong jaring yang mencurigakan. Tim kemudian mendekati speed boat dan kapal pompong tersebut. Saat didekati, salah seorang yang berada di kapal pompong terlihat membuang karung berwarna putih ke laut,” ujar Danlantamal I dikutip dari laman TNI AL, Sabtu (20/8/2022).