Kebijakan pemberlakuan sekolah tatap muka pun disertai dengan syarat-syarat penerapan protokol kesehatan pencegahan penyebaran virus corona.
Baca juga: Walkot Solo Minta Sekolah Tatap Muka Digelar, Ini Persyaratan Ganjar
Aturan sekolah tatap muka tahun 2021
- Jaga jarak minimal 1,5 meter
- Jumlah maksimal peserta didik per ruang kelas dengan rincian; PAUD 5 siswa dari standar 15 peserta, SD dan SMP 18 siswa dari standar 36 peserta, SLB 5 siswa dari standar 8 peserta
- Sistem pembelajaran bergiliran atau shifting yang ditentukan oleh masing-masing satuan pendidikan
- Wajib pakai masker
- Cuci tangan pakai sabun dengan air mengalir atau hand sanitizer
- Tidak melakukan kontak fisik
- Menerapkan etika batuk/bersin
Baca juga: Sekolah Lakukan KBM Tatap Muka Diam-diam, Bupati Pati: Beri Pengertian
Kondisi fisik yang perlu diperhatikan
- Sehat dan jika mengidap komorbid harus dalam kondisi terkontrol
- Tidak memiliki gejala Covid-19 termasuk pada orang yang serumah dengan warga sekolah
- Kantin tidak diperbolehkan buka
- Olahraga dan ekstrakurikuler tidak diperbolehkan
- Pembelajaran di luar lingkungan sekolah diperbolehkan dengan protokol kesehatan. Yakni dengan catatan minimal menjaga jarak 1,5 meter dan tidak menggunakan peralatan bersama. (fp)
Baca juga:
- Ini Keluhan PJJ Menurut Kemenag Pati
- Jateng Siapkan Skenario Sekolah Secara Tatap Muka
- Dukung Penerapan Prokes di Sekolah, Pjs Bupati Rembang Soroti Kelengkapan UKS