Baca juga: 23 Kekerasan Terhadap Anak di Pati Tahun Ini, dari Bullying hingga Kekerasan Seksual
Teguh mengungkapkan korban saat ini dalam kondisi syok. Korban juga mengaku sulit mengingat detail waktu kejadian pemerkosaan tersebut.
Kepada polisi, korban mengingat-ingat kejadian yang dialaminya terjadi tiga kali yakni pada 2019, dan Maret serta September 2020.
“Kami masih menggali apakah cerita dari ibunya ini sudah apa adanya atau ada apanya. Karena bagaimanapun juga hubungan mereka masih harmonis. Ibu keluar rumah karena kerja, berjualan buah,” tutur Teguh.
Pelaku terancam Pasal 287 KUHP, lebih khusus lagi UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. (fp)
Baca juga:
- Dugaan Pemerkosaan Kades, Tengah Ditangani Polres Garut
- Dari Penemuan Bayi, Polisi Ungkap Kasus Persetubuhan Saudara Tiri di Sumenep
- Nelayan Tambak Udang Tega Cabuli Anak di Bawah Umur
Artikel ini telah tayang di Detik.com dengan judul ‘Perkosa Anak Kandung Sampai Hamil 8 Bulan, Ayah di Samarinda Ditangkap‘.